Liputan6.com, Jakarta - 350 kardus masker disita Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Masker tersebut didapat usai penggerebekan yang dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga
"Iya kami temukan disebuah apartemen di kawasan Grogol. Ada 350 kardus masker berbagai merek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2020.
Advertisement
Rupanya, masker itu merupakan milik seorang mahasiswi berinisial TFH (19). Tak tanggung-tanggung, ia menjual maskernya seharga Rp 300.000-Rp 350.000.
Berikut fakta-fakta penyitaan masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelakunya Mahasiswi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penimbun masker yang ditangkap Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat adalah seorang mahasiswi berinisial TFH (19).
Dari mahasiswi tersebut, menurut Yusri, ditemukan penimbunan 350 kardus masker dengan berbagai merek di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
"Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020, dikutip Antara.
Advertisement
Dijual Ratusan Ribu
Yusri memaparkan, tersangka TFH sengaja menimbun masker selama satu bulan semenjak awal isu virus Corona merebak di Indonesia.
"Kemudian, dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker," ucap dia.
Satu boks masker merek apa pun, dijual seharga Rp 300.000-Rp 350.000. Padahal, masker-masker tersebut harusnya hanya dijual Rp 35.000-Rp 50.000 per boks.
Mengaku Hanya Untung Sedikit
Yusri menyebut, tersangka TFH mengaku mendapatkan untung hanya Rp 10.000 dari penjualan satu boks masker. Sebab masker tersebut dijual dari tangan ke tangan, sehingga harganya sudah melambung tinggi.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," kata Yusri .
Advertisement
Untuk Biaya Kuliah
Yusri mengatakan, mahasiswi tersangka penimbun masker berinisial THF mengaku nekat berbuat curang karena untuk membantu biaya kuliah.
"Tersangka mengaku berdagang untuk membayar uang kuliahnya," kata Yusri.
THF juga mengaku berjualan baju wanita dan produk kecantikan, sebelum menyadari banyaknya permintaan masker untuk mengantisipasi virus Corona.
"Tersangka ini memang sudah lama berdagang lewat online. Namun, baru-baru ini saja dia memutuskan berdagang masker," kata Yusri seperti dikutip Antara.
Ditangkap dalam Lift
TFH sendiri ditangkap Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, saat tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.
Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.
Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merek Sensi, 152 kotak masker wajah merek MITRA, 71 kotak masker wajah merek PRASTI dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.
"Sampai saat ini polisi masih mencari tahu izin resmi dari masker-masker tersebut," kata Yusri.
Advertisement
Dibantu Teman
Yusri mengatakan, TFH berani menimbun masker dengan modal usahanya sendiri, di tengah kelangkaan masker akibat permintaan tinggi.
"Selain itu, teman-teman tersangka juga ikut membantu menjual masker yang saat itu langka keberadaannya," papar dia.
TFH dikenai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus Corona.