Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang penahanan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga politikus PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan Wahyu dalam kasus dugaan suap terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang penahanan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga politikus PDIP. Masa penahanan Agustiani juga dilakukan sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020.

"Penahanan selama 30 hari berdasarkan penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan ditempatkan di masing-masing, Rutan Guntur dan di Rutan K4," kata Ali.

Sementara itu, mantan staf Sekjen PDIP Saeful Bahri segera diadili dalam kasus dugaan suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Saeful yang merupakan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful) telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap 2," ujar Ali.

Dia mengatakan, berkas penyidikan terhadap Saeful akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Uang

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Â