Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memburu para buronan kasus dugaan korupsi, seperti Harun Masiku dan Nurhadi cs.
"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO (buronan) tersebut di Indonesia," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2020).
Sejak Ghufron menjabat komisioner di lembaga antirasuah, sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan. Untuk kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK menyematkan nama politikus PDIP Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK menjerat tiga buron, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Ghufron menyatakan, KPK akan tetap berupaya secara maksimal menemukan para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Opsi Jika Tak Tertangkap
Namun jika tidak, KPK akan mengupayakan mengadili para buronan dengan metode in absentia. Menurut Ghufron, hal tersebut merupakan bagian dari upaya maksimal yang dilakukan KPK untuk menegakkan hukum.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan, baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK, tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah memberi ruang bagi para buronan untuk memberikan pembelaan di hadapan penyidik. Namun kesempatan tersebut tak dipergunakan dengan baik oleh para buronan.
Maka, menurut KPK, persidangan dengan metode in absentia merupakan salah satu cara untuk mengungkap perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka.
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron.
Advertisement