Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menepis persepsi bahwa wakil gubernur hanya berperan sebagai ban serep belaka.
"Wagub tidak mungkin jadi ban serep karena fungsi dan kewenangannya sudah diatur dalam UU, dalam Perda dan lain-lainnya," kata Riza Patria di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga
Menurut dia, sudah ada ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan dan batasan tugas, fungsi seorang wakil gubernur.
Advertisement
"Dan saya yakin Anies sebagai gubernur yang cerdas, yang pintar, yang baik pasti akan memberikan kesempatan dan tugas kepada wakil gubernur siapa pun yang terpilih seusai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Sebelumnya, Riza Patria mengatakan akan menyerahkan semua berkas persyaratan untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Senin (9/3/2020).
"Saya sudah menyiapkan persyaratan administrasi. Insyaallah hari Senin jam 7.30 akan diserahkan ke Gubernur Anies Baswedan," kata Riza.
Salah satu syaratnya, ia harus mengundurkan diri dari posisinya saat ini sebagai anggota dewan DPR RI. Ia pun mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai legislator tersebut.
"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar surat dari pimpinan DPR RI pengunduran diri saya," kata dia.
Riza Patria mengaku ia mengajukan surat pengunduran dirinya beberapa hari yang lalu.