Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menerbitkan 5 protokol utama penanganan virus corona atau Covid-19. Lima protokol utama tersebut yakni penanganan kesehatan, pengawasan perbatasan, komunikasi publik, area pendidikan, dan transportasi dan area publik. Kelima protokol itu adalah:
1. Protokol penanganan kesehatan
Disebutkan dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, jika anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat celcius disertai batuk dan pilek, maka disarankan istirahat yang cukup di rumah.
Advertisement
Bila keluhan berlanjut dan disertai sesak nafas, maka disarankan untuk segera periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pada saat berobat disarankan menggunakan masker, jika tak memiliki masker, saat batuk atau bersin disarankan menutupnya dengan punggung tangan.
"Diusahakan tidak menggunakan transportasi massal," demikian tertulis dalam dokumen yang dilihat dari http://ksp.go.id/waspada-corona/.
Setelah di lokasi fasyankes, nantinya petugas akan melakukan screening suspect corona. Jika memenuhi kriteria suspect Covid 19, maka anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid 19.
Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid 19, maka anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes. Jika anda memenuhi kriteria suspect corona akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri.
Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
Jika hasilnya positif, maka akan dinyatakan sebagai penderita corona. Sampel akan diambil setiap hari, dan akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
"Jika hasilnya negatif, anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit," kata siaran pers tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2. Protokol Komunikasi Publik
Untuk protokol komunikasi publik, disebutkan jika kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat. Salah satu instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo adalah harus menunjukan bahwa pemerintah serius, pemerintah siap dan pemerintah mampu untuk menangani ini.
Tujuan komunikasi publik ini untuk menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Serta membangun persepsi masyarakat bahwa Negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.
Pemerintah pusat dalam hal ini wajib membentuk tim komunikasi, menujuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media. Membuat media center, membuat website sebagai rujukan informasi utama, serta menyampaikan data harian nasional secara berkala melalui konferensi pers yang dilakukan hanya oleh Juru Bicara Covid 19.
Dalam dokumen ini juga menerangkan komunikasi yang harus dilakukan pemerintah daerah. Yakni membentuk Tim Komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah, menunjuk Juru Bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media.
"Informasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, dan hanya disampaikan oleh Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Daerah," tulis dalam dokumen tersebut.
Data dan identitas pasien juga tidak disebarkan ke publik.
Advertisement
3. Protokol Transportasi dan Area Publik
KSP meminta seluruh area dan transportasi umum bersih dengan melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat seperti pagi, siang dan sore hari di setiap lokasi representatif seperti pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lainnya.
Dalam dokumen itu juga diminta untuk terus mendeteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi 38 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
"Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar seperti konser, seminar, dan lain-lain," tulis dokumen tersebut.
Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh, mensosialisasikan etika batuk atau bersin di tempat umum dan transportasi umum, memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang.
Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.
Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan air dan sabun, membuang sampah di tempat sampah, tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA, tidak meludah di sembarang tempat, hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
"Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang," tulis dokumen tersebut.
Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
Untuk penyelenggaraan acara yang dengan jumlah peserta yang besar, disarankan untuk melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas.
Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes.
Memastikan peserta yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir tidak menghadiri acara. Hal ini diinformasikan melalui pemberitahuan di area pintu masuk dan pendaftaran.
Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.
Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.
Jika selama acara berlangsung, terdapat staf atau peserta yang sakit maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.
Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal Covid 19 dalam 14 hari terakhir sebaiknya menginformasikan kepada panitia penyelenggara.
4. Protokol Area Institusi Pendidikan
Untuk protokol area institusi pendidikan, Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid 19.
Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat seperti makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah seperti berkemah dan studi wisata.
Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Advertisement
5. Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia
Manajemen cegah tangkal di Pintu Masuk Negara (Bandara, Pelabuhan dan PLBDN) dalam mengantisipasi Covid 19 harus mendeteksi dini pelaku perjalanan yang diduga sakit.
Wawancara pelaku perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala Covid 19 di ruang pemeriksaan. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit Covid 19 kepada PHEOC.
"Rujuk untuk isolasi lelaku perjalanan yang diduga terjangkit Covid-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria,"
Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan memperhatikan volume pelaku perjalanan dan kompleksitas kegiatan di pintu masuk negara. Pintu Masuk dengan jumlah pelaku perjalanan besar harus memiliki minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan pelaku perjalanan
"Petugas kesehatan mempunyai kemampuan dalam melakukan pencegahan penyakit Infeksi Covid-19,"
Pemeriksaan suhu tubuh pelaku perjalanan wajib menggunakan thermo gun dan thermal scanner. Tersedianya tempat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun.
Tersedianya tempat yang memenuhi standar untuk meletakkan Thermal scanner. Tersedianya ruang pemeriksaan untuk melakukan anamnesa dan wawancara terhadap pelaku perjalanan yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tersedianya alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tersedianya desinfektan, antiseptik dan tempat pembuangan sampah medis yang mencukupi untuk melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan.
Tersedianya Health Alert Card (HAC), tersedianya area atau ruangan untuk melakukan disinfeksi alat angkut dan barang serta limbah medis.
Deteksi dini COVID-19 terhadap pelaku perjalanan, dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Airline/agent kapal yang berasal dari negara dengan transmisi lokal Covid-19 untuk memberikan pengumuman, membagikan dan mengisi HAC kepada seluruh pelaku perjalanan termasuk kru.
Melakukan skrining suhu dengan menggunakan Thermal scanner dan Thermal gun di tempat yang sudah ditentukan dengan menggunakan APD.
Bila ditemukan ada peningkatan suhu tubuh 38 derajat celcius maka dilakukan anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi kriteria kasus Covid 19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan APD.
Kepada pelaku perjalanan yang tidak terdeteksi peningkatan suhu tubuh bisa dipulangkan dengan edukasi dan HAC tetap dibawa oleh pelaku perjalanan. Setiap HAC dilakukan penyobekan dan dilakukan pemantauan HAC dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Bila pelaku lerjalanan terindikasi sebagai suspect Covid 19 maka dilakukan rujukan ke RS rujukan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria dan petugas menggunakan APD untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bila pelaku perjalanan memenuhi kriteria orang dalam pemantauan maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi diri dan petugas kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14 hari.
"Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat,"
Tersedia tempat untuk melakukan wawancara bagi pelaku perjalanan yang merupakan suspect dengan jarak minimal 1 meter di antara para pelaku perjalanan dan dengan petugas ketika sedang menunggu wawancara.
Memiliki kapasitas ruangan untuk melakukan isolasi sementara setelah wawancara, ketika mereka menunggu transportasi untuk menuju ke RS Rujukan.
"Tersedianya instrumen wawancara dan anamnesa serta SOP Rujukan kasus suspek dan Daftar Rumah Sakit Rujukan. Tersedia fasilitas karantina kesehatan yang terpisah dari titik masuk seandainya ada kebutuhan mengakomodasi kontak erat, dan kasus suspek dengan jumlah besar," tulis dokumen tersebut.
Â