Sukses

Jaga Ketersediaan, Ombudsman Usul Larang Ekspor Masker

Komisioner Ombudsman mengharapkan pihak kepolisian tidak menggunakan pendekatan pidana dalam menangani sejumlah pihak yang diduga menimbun masker.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah terkait upaya menjaga ketersediaan masker yang langka karena adanya virus corona. Salah satunya dengan melarang ekspor masker.

Kebijakan tersebut kata dia, bisa ditempuh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

"Kalau bisa terbitkan kebijakan larang ekspor masker. Itu sangat cepat. Presiden bisa bikin dengan Perpres waktunya tidak perlu terlalu lama," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Selain itu, upaya menjaga stabilitas harga masker di pasaran, lanjut Alamsyah, bisa ditempuh pemerintah dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan seperti ini, kerap dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga barang.

"Lalu persuasi untuk menjual di dalam dengan harga yang dipatok oleh pemerintah. Pemerintah kan sudah terbiasa menggunakan instrumen harga eceran tertinggi, dan lain sebagainya," kata Alamsyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Imbau tak gunakan pendekatan pidana

Dia pun mengharapkan pihak kepolisian tidak menggunakan pendekatan pidana dalam menangani sejumlah pihak yang diduga menimbun masker.

"Kemarin kita kasih peluit kecil ke teman-teman di Kepolisian, jangan lakukan pendekatan pidana'. Karena belum tentu penimbunan ini masuk masker dalam undang-undang. Nanti repot. Kemarin saya lihat sudah berubah. Sudah mulai berfikir dan tampaknya melakukan pendekatan sanksi administratif," terang dia.

Sebab, pendekatan pidana, lanjut dia, bisa saja kontraproduktif dan membuat situasi malah keruh.

"Kalau nanti dijual barangnya, sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan. Apa yang terjadi. Pemerintah digugat. Menurut saya menambah keruh," ujar dia.

"Sebagai persuasi, oke. Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan apabila memang ada sanksi administratif, sanksi administratif. Kedua persuasif," tandasnya.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka