Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.
"Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).
Pertimbangannya, kata Muhadjir, adalah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Advertisement
"Rapat telah memutuskan menambah empat hari libur pada 2020 yang semula 20 hari jadi 24 hari," kata Muhadjir.
Adapun tambahan empat hari libur yang telah disepakati itu adalah tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah, 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan ditandatangani menteri terkait," kata Muhadjir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Infografis
Advertisement