Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara. Saat ini, mantan Wali Kota Solo tersebut tengah mencari sosok yang layak didapuk jadi pimpinannya.
Empat calon tersebut yakni Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Mantan Dirut PT PP (Persero) Tumiyana.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan, misalnya soal urgensi pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Apakah memang diperlukan Badan Otorita yang menangani Ibu Kota Negara (IKN)?.
Advertisement
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draft RUU IKN tersebut.
"Kami belum menerima draft-nya dan ini adalah inisiatif pemerintah. Nanti kalau saya bicara belum ada draft-nya, nanti susah kan. Jadi tunggu saja dalam waktu dekat ini katanya akan dikirim. Kalau sudah dikirim nanti saya komentari isinya seperti apa. Kecuali ini inisiatif kita," kata dia saat ditemui di DPP Golkar, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Langkah Jokowi yang sudah mulai mencari Kepala Badan Otorita, sementara RUU IKN sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sendiri belum ada, menurut Doli tak ada masalah. Sebab, empat nama itu baru sebatas calon.
"Kan memang belum dibentuk (Badan Otorita Ibu Kota Negara). Nama-nama itu kan bukan nama yang sudah diusulkan final untuk dibuat Badan. Cuma kira-kira Pak Presiden mengatakan, empat itulah nanti yang akan jadi calon kalau nanti Badan Otorita itu dibentuk," ujar Wakil Ketua Umum Golkar itu.
Doli memandang, Jokowi lebih dulu melemparkan nama-nama calon itu ke publik agar mereka yang masuk nominasi bisa mulai mempersiapkan diri. Kalau-kalau nantinya terpilih sebagai Kepala Badan Otorita.
"Saya kira kita berikan apresiasi saja dan menurut saya, yang disampaikan Presiden itu agar empat nama itu paling tidak sudah mulai terlibat, mungkin mereka sudah mulai mempersiapkan diri. Karena untuk menjadi badan otorita baru nanti itu kan pekerjaannya tidak mudah," ungkapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tenggat 100 Hari
Sejauh ini, Komisi II masih menunggu sampainya draf RUU IKN dari pemerintah. Ada informasi, draft itu tengah disempurnakan dan akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Itu yang kami sedang tunggu sementara informasi yang kita dapat lagi disempurnakan nanti masa sidang setelah reses ini akan diajukan Surpres (Surat Presiden)-nya," jelas dia.
"Menurut saya, Pak Jokowi memang ingin semua cepat. Saya kira simultan saja sambil draft diusulkan ada beberapa nama yang sudah menjadi nominee dan mungkin nama-nama itu sudah mulai dilibatkan paling tidak dalam pemikiran konsep dan bagaimana nanti supaya ibu kota itu betul-betul menjadi ibu kota yang baik lah," lanjut Doli.
Tenggat waktu pembahasan RUU tersebut, kata dia, juga dipatok 100 hari. Pihaknya optimistis target tersebut dapat terpenuhi.
"Saya kira hampir sama dengan yang lain, targetnya rata-rata 100 hari. Kalau kami di Komisi II, begitu Surpres masuk, kami optimis bisa selesaikan 100 hari, karena sebetulnya tidak terlalu kompleks juga dalam undang-undang kalau konsepnya sudah diusulkan diawal," tandas Doli.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com
Advertisement