Liputan6.com, Jakarta - Remaja yang membunuh bocah berusia 6 tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepada polisi, remaja berusia 15 tahun itu sebelumnya mengaku puas setelah membunuh si bocah yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga
"Pasien baru masuk. Masih diobservasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Polisi RS Polri Kramat Jati, Kombes Agung Widjajanto, Senin, 9 Maret 2020, dilansir Antara.
Advertisement
Tersangka berinisial NF itu disebut Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati Henny Riana, kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Berikut 4 kabar terkini soal remaja bunuh bocah dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperiksa Kejiwaannya
Tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih mengobservasi kejiwaan remaja yang bunuh bocah 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, NF (15). Kepada polisi, tersangka mengaku puas setelah membunuh tetangganya tersebut.
"Pasien baru masuk. Masih diobservasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Polisi RS Polri Kramat Jati Kombes Agung Widjajanto, Senin, 9 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, remaja yang bunuh bocah 6 tahun itu dikirim dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak di Cinere, Depok, menuju RS Polri pada Minggu, 8 Maret 2020 sore.
"Masuk kemarin sore," ujar Agung.
Namun, dia menolak menjawab saat ditanya soal pemeriksaan psikologi NF.
Â
Advertisement
Disebut Kooperatif saat Diperiksa
Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana, menyebutkan tersangka pembunuh anak usai lima tahun di Jakarta Pusat, NF (15), bersifat kooperatif pada hari pertama observasi kejiwaan, Senin pagi.
"Baru hari pertama kita lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan. Sekarang masih kooperatif," kata Henny, dilansir Antara.
Remaja perempuan yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuh APA (5) di Sawah Besar yang dilaporkan terjadi Kamis, 5 Maret 2020 kini menghuni ruang isolasi di salah satu gedung RS Polri Kramat Jati.
Â
Diobservasi 14 Hari
Henny melaporkan, NF tiba di RS Polri sejak Minggu, 8 Maret 2020 pukul 15.30 WIB dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Cinere, Depok, Jawa Barat.
Teknisnya, pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh lebih dari sepuluh tenaga ahli dengan wawancara psikiatri, pemeriksaan psikometri, pemeriksaan tim psikolog dan bila dibutuhkan akan melibatkan spesialis anak dan spesialis neurologi.
"Yang digali dalam kesimpulan orang ini, apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak, apakah berkaitan dengan masalah tindakannya, apakah memenuhi tanggung jawab terhadap kasus yang dialami," kata Henny, seperti dilansir Antara.
Rencananya NF akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan dengan mengacu pada kaidah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tentunya ada pendampingan bagi NF, kalau anak ada pendampingan. Untuk orangtua akan dipanggil sesuai dengan kebutuhan, bisa juga dari orang sekitarnya akan dimintai keterangan," katanya.
Hasil tes kejiwaan, kata Henny, akan dilaporkan kepada kepolisian sebagai bahan pertimbangan hukum terhadap perkara pidananya.
Â
Advertisement
Tetap Didampingi KPPA
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengaku, pihaknya akan memastikan proses penanganan kasus dan pemberian pendampingan psikologi bagi anak berusia 15 tahun yang diduga membunuh anak berusia enam tahun.
"Yang perlu menjadi perhatian, anak pelaku juga anak korban. Dia harus mendapat pendampingan psikologi yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama penyelesaian kasus," kata Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Nahar mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke rumah keluarga anak korban pada Sabtu, 7 Maret 2020 dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ingin memastikan anak pelaku yang diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat menjalani proses berita acara pemeriksaan didampingi orangtua, pengacara, dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan.
Anak pelaku juga telah menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Pusat untuk mendukung proses penyidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap adik anak pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus ini dan memastikan anak pelaku segera mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak," tutur Nahar.
Menurut Nahar, pihaknya juga akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan penilaian mendalam terkait kasus tersebut hingga tuntas.