Sukses

Ditangkap Terkait Judi Online, Pakar IT Gugat Praperadilan di PN Jaksel

Pengacara mengklaim, kliennya tidak pernah mengoperasikan laptop di hari yang dituduhkan, apalagi melakukan judi online.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah atau tidaknya penangkapan terhadap pakar IT sekaligus pendiri Indowebster Juny Acong Maimun yang diduga melakukan transaksi judi online.

Gugatan praperadilan terkait dugaan judi online itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratmoho tersebut ditunda, sebab pihak termohon tidak hadir.

"Kita sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," kata Rahmat Saputra selaku Kuasa Hukum Juny Acong Maimun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Rahmat menuturkan, kliennya ditangkap Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Juny dilakukan oleh oleh Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU, itu kan harus dibuktikan semua," tuturnya.

"Jadi, kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang, kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya. Kliennya itu sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan, hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Ditunda Senin Depan

Rahmat mengungkapkan, dalam surat perintah penangkapan terhadap Juny tidak adanya tanda tangan direktur. Sehingga, meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atau P21.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan kembali menggelar sidang praperadilan tersebut pada Senin, 16 Maret 2020.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Terkini