Sukses

KPK Dalami Kasus Suap Wawan Lewat Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Deddy akan didalami dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

"Saksi Deddy Handoko akan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Deddy diduga pernah diberi mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury oleh Wawan. Pemberian dilakukan Wawan untuk mempermudah perizinan keluar dari Lapas Sukamiskin.

Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.

KPK pun menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lima Tersangka

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK