Sukses

Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Wakil Ketua KPK: Keluarlah dari Persembunyian

Menurut Nawawi, apa yang dilakukan Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penanganan perkara di MA ini hanya akan menyusahkan para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menghadiri sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nawawi berarap, kehadirannya dapat menggugah Nurhadi untuk keluar dari persembunyian.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Nawawi, apa yang dilakukan Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penanganan perkara di MA ini hanya akan menyusahkan para tersangka. Sebab, para tersangka tak menggunakan waktu dengan baik untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Berusaha sembunyi seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," kata Nawawi.

Diketahui, Nawawi Pomolango turun gunung melihat secara langsung sidang praperadilan Nurhadi di PN Jakarta Selatan pada, Senin 9 Maret 2020. Saat itu Nawawi mengaku memberi semangat kepada tim biro hukum KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hadapi 3 Perkara

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.