Sukses

Dua Keterangan yang Wajib Dimiliki WNA Saat Masuk ke Indonesia

Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur satu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengumumkan peningkatakan jumlah pasien corona. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus PT Angkasa Pura II pun memperketat jalur bandara. Caranya dengan membatasi warga negara asing (WNA) yang tiba dari negara.

Pembatasan itu mulai berlaku pada Minggu (8/3) dan diperuntukkan bagi para penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.

"Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari empat negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke Indonesia," ungkap Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, M. Awaludin, Senin (9/3).

Pengawasan itu mulai dilakukan dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan. Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang menyediakan jalur khusus di terminal kedatangan.

"Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur satu. Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II," jelas Awaluddin.

Meski demikian yang harus digarisbawahi adalah bahwa pemerintah tak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan maupun China.

"WNA yang tiba dari tiga negara itu diizinkan masuk ke Indonesia, jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP (kantor kesehatan pelabuhan) meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu," katanya.

Sertifikat kesehatan itu pun harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases.

"Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia," tegasnya.

 

(*)

Video Terkini