Sukses

Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Saksi kasus Jiwasraya sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di-BAP oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 24 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di-BAP sebagai saksi oleh tim penyidik," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keteranganya, Rabu (11/3/2020).

Ke-24 saksi tersebut adalah Lingga Herlina; Buddy Siswoyo; eks Vice Presiden Bancassuance PT AJS Getta Leonardo Arisnato; Asmani Syam; eks Kepala Pusat Bancassurance PT AJS, Eldin Rizal Nasution; Erica Evelyne; Sandra Setiawati; Kurniadi Pramita Abadi; Direktur PT Indo Premir, Alex Widi Kristiono, dan Dudy Subardjo.

Kemudian Bambang Widjarnako; Erwin Budiman; Lucky Tan; Leny Lilian Sudjono; Rifin Hartono; Hamdri Yanto; Dirut PT Astro Media Indonesia, Edy Sarwanto; Tjomo Tjengundoro Tjeng; Febiotesti Valentino T; Kernail; Jenifer Handayani; Denny Suriadinata; Tommy Iskandar Widjaja; dan Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.

"Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi (kasus Jiwasraya) masih ada yang sedang berlangsung. Sesuai dengan keperluan bahan keterangan guna memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," kata Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: