Sukses

Lahan Depo LRT Bekasi Dieksekusi, Puluhan Warga Pertanyakan Nilai Ganti Rugi

Sedikitnya ada 35 warga yang memiliki sertifikat serta Akta Jual Beli (AJB) bangunan, mengaku dirugikan.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengeksekusi lahan dan bangunan rumah warga di Desa Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah warga pun mengaku kesal dan kecewa lantaran menilai pihak DJKA tidak adil dalam hal penetapan ganti rugi (konsinyasi).

Sedikitnya ada 35 warga yang memiliki sertifikat serta Akta Jual Beli (AJB) bangunan, mengaku dirugikan atas pemberian konsinyasi yang tidak sesuai dari pihak DJKA.

"Warga meminta konsinyasi untuk tanah Rp 3,5 juta dan bangunan Rp 3,6 juta, karena sudah sertifikat dan AJB," kata salah seorang warga Agus Suripto, Kamis (12/3/2020).

Tak hanya itu, lanjutnya, tidak adanya biaya solatium, premium, sarana dan masa tunggu dalam konsinyasi, juga diakui menambah kerugian warga.

"Padahal warga lainnya yang dapat konsinyasi, juga dapat semua biaya itu. Tapi kami tidak ada," ungkap Agus.

Karena itu, warga mendesak eksekusi tanah dan bangunan milik mereka yang dilakukan hari ini ditangguhkan, sebelum adanya kesepakatan soal ganti rugi yang disebutkan.

"Ya kan belum ada kesepakatan soal ganti rugi, jadi jangan dulu dieksekusi," tegasnya.

Sementara, Firamauli Silalahi selaku kuasa hukum warga mengatakan pihak DJKA seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, dalam hal pemberian konsinyasi kepada kliennya.

"Jadi kalau seperti ini kejadiannya, klien kami seolah dengan sengaja dirampas haknya oleh pihak DJKA," ujar Firamauli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menempuh Jalur Hukum

Menurutnya, jika tak kunjung ada penyelesaian dari pihak DJKA, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena menganggap ini sudah termasuk dalam tindak pidana.

Terlebih, kata dia, masalah ini juga sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor 229/pdt.g/2019/ Pn.Cikarang.

"Kami akan lapor ke Mabes Polri, karena sudah tidak etis," kata dia.

Â