Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan pendidikan dan Kemendikbud.
Surat edaran pertama bernomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Baca Juga
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.
Advertisement
"Saya mengimbau kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," ujar Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).
Dalam imbauannya, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19," tutur Nadiem.
Kemudian, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
"Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," ujar Mendikbud.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
"Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," pesannya.
Selain itu, Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
Dalam surat edaran ini, Mendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Pihaknya juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan. Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencegahan di Unit Kerja
Di lingkungan unit kerja internal Kemendikbud, Mendikbud mengimbau agar pertama, memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.
Kedua, memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Ketiga, memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Keempat, membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak Covid-19.
Kelima, melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Keenam, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.
Ketujuh, menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan Covid-19.
Kedelapan, mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker.
Kesembilan, bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait Covid-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait Covid-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
"Kepada seluruh pimpinan unit utama dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat mengimplementasikan instruksi ini di satkernya masing-masing," ucap Mendikbud mengakhiri.
Advertisement
Sesuai dengan Protokol
Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyuni menyebut, dua surat edaran tersebut masing-masing untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan di lingkungan satuan pendidikan.
"Intinya adalah kita membuat surat edaran ini sesuai dengan protokol yang dibuat oleh Presiden seperti itu," kata Dian di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.
"Yang penting di surat edaran ini bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini," jelasnya.
Dalam surat edaran itu juga menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat. Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di lingkungannya.
"Dan juga di sini kita tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan," jelasnya.
Surat itu juga, kata Dian, menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling tidak satu kali setiap habis pakai.
Dalam surat edaran itu pula, Kemendikbud mengimbau tiap unit satuan pendidikan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ataupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bilamana terjadi ketidakhadiran secara massal para siswa.
"Lalu berkonsultasi dengan dinas pendidikan atau LL Dikti jika tingkat ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. Sehingga akan dicari cara penyelesaiannya," ucapnya.
Dian juga mengimbau, bilamana suatu pendidikan menyediakan makanan bagi para siswanya, maka sudah sepatutnya untuk memasaknya secara matang untuk mencegah penyebaran virus Corona dari daging.
"Dan diharapkan suatu pendidikan ini menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan lain di satuan pendidikan. Seperti melakukan kunjungan atau studi wisata. Dan juga bagaimana membatasi tamu," pintanya.
Dian juga mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan mekanisme bagi siswa maupun orangtua siswa yang berpergian di negara-negara yang terjangkit, maka diminta untuk meliburkan diri selama 14 hari.
Sementara itu Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa 14 hari di rumah bukan berarti siswa dibebaskan. Mereka wajib untuk setiap saat memantau kondisi kesehatannya.
"Di rumah tapi aktif juga mendeteksi kesehatan dirinya. Baik ke dokter atau ke pusat layanan ke kesehatan. Jadi tidak hanya di rumah tapi aktif memeriksakan kesehatan," timpal Erlangga.