Liputan6.com, Jakarta - Singapura membantah pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit yang menyebut tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berada di negara tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, pihaknya memiliki data pelesiran Honggo bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga
"Perlintasan terakhir yang kita punya di sana (Singapura)," tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Menurut Daniel, pihaknya sedang menunggu hasil persidangan Honggo. Usai keputusan inkrah, pengejaran langsung dilakukan.
"Sedang melakukan persidangan. Kita tunggu hasilnya setelah itu melakukan pencarian," jelas dia.
Adapun terkait bantahan dari pihak Singapura, lanjut Daniel, itu menjadi hak bagi setiap negara. Usai ketuk palu majelis hakim, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkomunikasi dengan Negeri Singa tersebut.
"Itu haknya setiap negara (membantah)," Daniel menandaskan.
Bareskrim Polri membeberkan upaya menangkap tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu 19 Februari 2020.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo Wendratno masih di Singapura. Saat ini, dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerjasama dengan Singapura.
"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Â
Diburu Usai Inkrach
Listyo mengaku sulit bekerjasama dengan Singapura karena status Honggo tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah.
"Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," jelasnya.
Karenanya, Polri akan mengerahkan divisi hubungan internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerja sama dengan melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance).
"Bahwa apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Inter untuk kita bekerja sama dengan Kum HAM untuk melakukan proses MLA," kata Listyo.
Berkas Honggo sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang akan dilakukan secara in absentia.
Â
Advertisement