Sukses

Cegah Penyebaran Corona, Kemhan Minta Pegawai Dinas di Rumah

Agus juga meminta agar pegawai yang berdinas di rumah tidak diperkenankan meninggal kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kemhan menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan sebagian pegawai berdinas di rumah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Nomor SE/35/3/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

"Kastaker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan non Eselon untuk berdinas di rumah masing-masing," kata Sekjen Kemhan, Agus Setiadji, Jumat (13/3/2020).

Agus juga meminta agar pegawai yang berdinas di rumah tidak diperkenankan meninggal kediamannya. Surat edaran itu berlaku mulai Senin 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sementara bagi Eselon I, II, III dan yang berdinas khusus di lingkungan Kemenhan dan Unhan, tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa," kata dia

Agus pun meminta jika ada pegawai di lingkungan kementeriannya yang terjangkit Corona, harap menghubungi Karoum Setjen Kemenhan, Marsam TNI Yusuf Jauhari di 081310350788.

"Serta hotline virus Corona 021-5210411 atau 081212123119," ucapnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: