Liputan6.com, Jakarta - Presidium Mafindo, bagian Fact Checking, Eko Juniarto menyarakan, pemerintah untuk memperbaiki cara menyampaikan informasi ke publik terkait virus Corona.
Menurut Eko, Pemerintah wajib meminimalisir kepanikan yang timbul di masyarakat.
"Tugas Pemerintah mencegah kepanikan masal, mungkin perlu diperbaiki cara penyampaiannya," kata dia di Pizza Kayu Api, The MAJ Senayan Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2020).
Advertisement
Eko mengatakan, seharusnya Pemerintah lebih menyampaikan mengenai fakta tentang virus Corona seperti bagaimana penularan, tingkat bahaya.
"Yang ada sekarang kesepahaman, oh ringan, ok meninggal 4 persen itu, pandangan kurang benar," ujar dia.
Padahal, walaupun tingkat kematian Corona terbilang kecil, namun tetap saja virus menjadi ancaman bagi sebagian orang. Yang paling rentan adalah lansia, dan seseorang yang memiliki penyakit bawaan.
"Itu kan secara tidak langsung, misalnya yang kaum muda nih. Yang kemungkinan sembuhnya tinggi, dia ketemu sama keluarganya, dengan semua yang lansia. Secara tidak langsung kalau misalnya dia ketularan yang lansia tadi dan kemudian misalnya dia meninggal, penyebabnya ya anak-anak mudah tadi. Itu yang perlu disosialisasikan bahwa hei kamu harus menyetop itu dari diri sendiri," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bencana Non-Alam
Sebelumnya, WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.
"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).Â
Oleh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan management penanggulangan bencana. Management ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.
Percepatan penanganan Covid-19 ini berdasar Pasal 50 UU Nomor 24 tahun 2007.
Pasal tersebut mengatur, "Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia;b. pengerahan peralatan;c. pengerahan logistik;d. imigrasi, cukai, dan karantina;e. perizinan;f. pengadaan barang/jasa;g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ataubarang;h. penyelamatan; dani. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga."
Advertisement