Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemensos Keluarkan Larangan Ini

Larangan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan jajaran Kemensos. Apa sih larangannya?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan yang melarang kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk mengundang pejabat baik pusat maupun daerah karena Covid-19. Ini juga berlaku di dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan jajaran Kemensos.

"Kami meminta untuk sementara menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari daerah maupun kegiatan pertemuan lainnya yang melibatkan banyak peserta baik di dalam maupun luar negeri," ujar Sekjen Kemensos Hartono Laras dalam siaran pers Kemensos, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Pelarangan keramaian itu diberlakukan sejak Jumat 13 Maret 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan, selama bencana Covid-19 masih mewabah.

"Batas waktu penundaan ini sampai dengan adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berhasil ditanggulangi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Bencana Non-Alam

WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.

"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

Oleh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan management penanggulangan bencana. Management ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.

Percepatan penanganan Covid-19 ini berdasar Pasal 50 UU Nomor 24 tahun 2007.

Pasal tersebut mengatur, "Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia;b. pengerahan peralatan;c. pengerahan logistik;d. imigrasi, cukai, dan karantina;e. perizinan;f. pengadaan barang/jasa;g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ataubarang;h. penyelamatan; dani. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga."