Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mempersempit ruang gerak beroperasinya kendaraan angkutan barang yang ODOL (Over Dimension Over Load), baik itu di penyeberangan maupun di beberapa ruas jalan tol. Selain itu sosialisasi bahwa praktek membuat ukuran kendaraan menjadi lebih panjang, lebih lebar, ataupun lebih tinggi dari ketentuan (over dimensi) dapat dipidana terus digaungkan.
“Di sini ada skitar 30 truk yang akan dinormalisasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai melakukan pemotongan kendaraan yang over dimensi di Bengkel Karoseri Maju Jaya, Semarang, Jawa Tengah (14/3/2020).
Baca Juga
Upaya Berkelanjutan BRI Mendukung Kelompok Usaha Tanah Miring di Merauke Lewat Pemasar Mikro
Cerita Mantri BRI Agustina Etwiory Dedikasikan Hidupnya untuk Majukan Ekonomi Desa di Merauke
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi Perah Rakyat, PT Nestlé Indonesia Raih Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Dirjen Budi melanjutkan, "Pak Tulus ini (pemilik kendaraan) dengan sukarela mengajukan permohonan normalisasi kendaraannya sebanyak 30 dump truk." Menurutnya kendaraan tersebut akan dinormalisasi di Bengkel Karoseri Maju Jaya milik Isroil Rais. "Pak Tulus menyampaikan belum pernah dapat SKRB, sehingga nanti bekerjasama dengan pihak karoseri akan diterbitkan SKRB, kemudian dapat dilakukan uji berkala di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota," jelas Dirjen Budi.
Advertisement
Selain itu, Dirjen Budi juga mengapresiasi PT. Siba Surya yang juga menormalisasi kendaraannya. "Tadi perwakilan dari PT. Siba Surya menyampaikan ada 30 kendaraan yang juga akan dinormalisasi, dan berikutnya akan ada lagi 60 kendaraan, jadi total 90," ujarnya. Dirjen Budi berharap langkah ini agar dapat ditiru oleh pihak-pihak lain yang memiliki kendaraan over dimensi untuk segera dilakukan normalisasi.
Mulai 1 Mei 2020, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang ODOL tidak dapat lagi menyeberang di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padang Bai - Lembar. Dan nantinya pada 1 Januari 2023, Indonesia akan terbebas dari kendaraan ODOL. "Ini sudah jadi kesepakatan bersama dan diikuti oleh semua operator," kata Dirjen Budi.
Dirinya menambahkan, saat ini masih ada toleransi bagi operator kendaraan logistik, karena memang untuk menormalisasi kendaraan atau pun untuk menambah unit kendaraan butuh waktu. "Namun demikian, pada prinsipnya semua operator kendaraan truk, asosiasi logistik, asosiasi truk, semua mendukung, hanya memang butuh waktu untuk menyesuaikan," jelasnya.
Dirjen Budi juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR juga tengah dalam proses pembahasan revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan yang akan disampaikan pada revisi regulasi tersebut, khususnya yang terkait praktek ODOL yaitu pasal 277, sanksi pidana untuk pelanggaran over dimensi akan diperberat. Demikian juga sanksi denda untuk pelanggaran over loading juga akan diperberat. Menurutnya sanksi denda over loading dirasa sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula mendampingi Dirjen Budi, yaitu Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Kepala BPTD Wilayah X Jateng-DIY, Prasetyo Kentjono; serta jajaran terkait termasuk juga petugas Satlantas dari Polresta Semarang.
Â
(*)