Sukses

Menteri KKP Berlakukan Kerja dari Rumah karena Covid-19, Ini Aturannya

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan seiring makin merebaknya virus corona atau Covid-19.

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Dalam surat yang ditandatantani Plt Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar tersebut, mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Dia menambahkan, pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tunda Rapat di Luar

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," jelas Agung.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru," pungkasnya.