Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan untuk sementara peraturan soal ganjil-genap mulai Senin hari ini (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah perkembangan virus corona.
Baca Juga
"Iya betul, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu kedepan sejak tanggal 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP Fahri Siregar, Senin.
Advertisement
Dengan begitu, pihaknya tidak akan menndak pengendara yang melanggar ganjil-genap. Namun, pihaknya bakal menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lain.
Beberapa contoh yang dia bakal tindak seperti pengendara sepeda motor yang tak pakai helm atau pengendara mobil dan motor yang menerobos masuk jalur busway. Penindakan juga akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
Meski tidak diberlakukannya ganjil-genap, bukan berarti pihaknya tetap menyiapkan langkah-langkah atau antisipasi apabila terjadinya kemacetan. Salah satunya yakni rekayasa lalu lintas.
"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," jelasnya.
Jadi Lebih Cepat
Sementara itu, Renaldy salah satu penendara motor mengaku lebih cepat untuk sampai ke kantor tempat ia bekerja di salah satu perusahaan investasi yang berada di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
"Lebih lancar, biasanya itu saya berangkat dari Sawangan Depok jam 07.00 WIB, sampe kantor jam 08.30 WIB. Tapi kalau sekarang itu sampe kantor jam 08.00 WIB," ujar Renald kepada merdeka.com.
Sebelumnya, Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menyampaikan penanganan virus Corona (COVID-19). Anies meminta agar masyarakat sementara beraktivitas di rumah.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi. Kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta. Jadi masyarakat bisa memilih moda transportasi lebih minim risiko penularan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3).
Reporter: Nur Habibi
Merdeka.com
Advertisement