Liputan6.com, Jakarta Kepala Rumah Sakit Pelni Dr. Dewi Fankhunigdyah mengatakan, pihaknya mulai Senin 16 Maret sampai 30 Maret 2020, memberlakukan peraturan tidak memperbolehkan pasien yang sedang dirawat dibesuk oleh keluarga ataupun kerabat.
Menurut dia, hal ini sebagai langkah kebijakan pengurangan keramaian, sebagaimana instruksi Gubernur DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Pasien hanya diperkenankan ditunggu oleh satu orang penunggu yang sudah mendapat surat izin tunggu dari manajemen ataupun yang memegang kartu tunggu pasien," kata Dewi dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Advertisement
Dia menegaskan, kebijakan ini sudah diedukasikan ke masyarakat sejak hari Minggu 15 Maret 2020. Selain merujuk kepada kebijakan Gubernur DKI, juga untuk melindungi pasien RS Pelni.
"Kebijakan ini ditunjukan untuk melindungi pasien-pasien RS Pelni dari infeksi yang mungkin saja dibawa oleh pengunjung dari luar," jelas Dewi.
Di sisi lain, dia juga membantah bahwa ada pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakitnya.
"Saat ini Rumah Sakit Pelni bukanlah rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien dengan positif COVID-19. Sehingga RS Pelni tidak sedang merawat pasien dengan status positif COVID-19. Apabila ditemukan pasien yang datang dan terbukti positif COVID-19, RS Pelni akan merujuk kepada rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah," ujar Dewi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap Waspada
Sebagaimana himbauan Gubernur DKI, masih kata dia, meminta pasien dan keluarga tetap waspada namun tidak panik dalam menghadapi kondisi ini.
“Mari kita hadapi kondisi ini dengan tetap menjaga kesehatan dan Kebersihan dari diri sendiri. Mengurangi kontak fisik akan membantu anda terhindar dari wabah ini,” dia memungkasi.
Advertisement