Liputan6.com, Jakarta Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi yang bernilai ratusan juta rupiah pada dini hari tadi, Senin (16/3/2020).
Tiga pelaku dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
Baca Juga
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa Satwa Yang Dilindungi," kata Kabidhumas Polda Metro Jakarta, Kombes Yusri Yunus, Senin (16/3/2020).
Advertisement
Setelah itu, Yusri melanjutkan pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang atas inisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Yusri menyebut, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun satwa yang diamankan adalah dua pasang atau empat ekor Kakatua Raja Hitam, lima ekor Kasuari, empat ekor Kakaktua putih, sepasang burung Cenderawasih, dua ekor burung Nuri, dan 10 ekor Kastuari.
Hewan-hewan tersebut rencananya akan di serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar pasal 40 (2) juncto pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) dan pasal 88 huruf a, b, c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.