Sukses

Ombudsman DKI Nilai Anies Baswedan Blunder Batasi Transportasi Publik

Ombudsman mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI menutup tempat wisata dan sekolah, namun tidak untuk pembatasan transportasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai, pembatasan jam operasional sejumlah transportasi publik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan langkah yang tidak tepat. Anies dinilai blunder mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Pengurangan jumlah armada, frekuensi dan waktu pelayanan dan penghapusan ganjil genap menurut kami tidak tepat," kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Seharusnya, kata dia, jumlah armada terus ditambah agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun halte bus Transjakarta.

Selain itu, moda transportasi tersebut juga dapat menambah indikator untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, mulai dari penempatan petugas pengukur suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, hingga fasilitas kesehatan.

"Berikutnya itu petunjuk terhadap fasilitas kesehatan, alat edukasi terkait dengan Covid-19 ini di tempat transportasi publik. Berikutnya ada SOP (standar operasional prosedur) penangannya," kata Teguh memaparkan.

Kendati begitu, Teguh mengapresiasi kebijakan Anies terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan sekolah di DKI Jakarta. Namun tidak untuk kebijakan pembatasan transportasi publik.

"Tapi menurut kami yang satu ini (kebijakan transportasi) ini langkah blunder," jelas Teguh.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antrean Panjang Penumpang MRT

Sebelumnya, imbas dari pengurangan armada membuat antrean panjang penumpang terjadi di sejumlah transportasi umum. Seperti yang terjadi di Stasiun MRT Dukuh Atas, Lebak Bulus, serta Fatmawati.

Seorang penumpang, Adelina Ghassani, mengaku dirinya harus menunggu lebih lama untuk dapat menaiki MRT. Karena ia harus menunggu hingga hampir 40 menit agar dapat menaiki atau masuk ke dalam transportasi umum tersebut.

"Ngantre dari jam 07.00 WIB dong. Jam 07.43 WIB, baru naik MRT," ujar Adel kepada Liputan6.com, Senin (16/3/2020).

Adel menjelaskan, antrean cukup panjang tersebut hingga sampai keluar stasiun. Karena, penumpang diminta untuk mengantre tidak boleh masuk stasiun seperti biasanya.

Menurut dia, antrean yang cukup panjang tersebut terjadi lantaran adanya pembatasan penumpang untuk dapat menaiki kendaraan atau transportasi umum tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.