Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan produktivitas kepada perusahaan yang berperan dalam peningkatan produktivitas dan juga menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan Produktivitas yang diberikan adalah Siddhakarya dan Paramakarya.Â
Siddhakarya berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya karya prima. Siddhakarya merupakan penghargaan produktivitas yang diberikan oleh gubernur di setiap tahun genap.Â
Baca Juga
Sementara Paramakarya adalah penghargaan produktivitas tingkat nasional yang diberikan oleh presiden setiap dua tahun sekali di tahun ganjil. Paramakarya juga berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya karya unggul.
Advertisement
Â
Calon Nominasi
Semua perusahaan berkesempatan secara terbuka bersaing untuk mendapatkan penghargaan produktivitas. Penghargaan produktivitas diberikan kepada Usaha Kecil, menengah, dan Besar yang berhasil meningkatkan produktivitasnya selama 3 tahun berturut-turut melalui penerapan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas.
Perusahaan dapat mendaftarkan diri melalui Dinas provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan sebagai calon nominasi atau kepesertaan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Secara administrasi syaratnya memiliki NPWP perusahaan, membayar pajak dan memiliki surat izin usaha. Secara teknis syaratnya telah menerapkan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas secara konsisten dan berkelanjutan, telah mendapatkan bimbingan peningkatan produktivitas dari Lembaga produktivitas pemerintah atau swasta, bukan cabang dari perusahaan induk dan bukan PMA.
Oh ya, untuk penghargaan produktivitas Paramakarya, perusahaan yang mendaftar harus lebih dulu memiliki penghargaan Siddhakarya.
Lalu apa saja syarat kepesertaan penghargaan produktivitas?Â
Â
Advertisement
Usaha Kecil
Untuk usaha kecil yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi.
Pembedanya usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta-Rp500 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha kecil yang dimaksud memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Tak hanya itu, usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja 10-50 Orang.
Usaha Menengah
Untuk kriteria ini sama dengan usaha kecil yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil dan Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Untuk ciri-ciri usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar-Rp50 miliar dan memiliki jumlah tenaga kerja 51-200 orang.
Â
Advertisement
Usaha Besar
Untuk usaha besar dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja lebih besar dari Usaha Menengah meliputi, usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.