Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zhuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin seperti dikutip Antara, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dia mengatakan, umat Islam saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka yang bersangkutan boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman.
Advertisement
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.
Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Larang Positif Corona Ikut Jumatan
Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib salat Jumat sebagaimana keadaan normal. Meski MUI melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.
Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Advertisement