Sukses

Cegah Tahanan Terjangkit Covid-19, KPK Batasi Pengunjung

Meski demikian, KPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di rutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk tahanan kasus dugaan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ke para tahanan.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Ali mengatakan, tak hanya kepada pengunjung, terhadap tahanan pun dilakukan hal yang sama. Suhu tubuh mereka diperiksa terlebih dahulu sebelum bertemu.

Meski demikian, Ali mengaku, KPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di rumah tahanan (rutan). "Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan hingga kini pemeriksaan dan persidangan di lembaga anti rasuah masih berjalan seperti biasa.

"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin 16 Maret 2020.

Plt Juru Bicara KPK ini menambahkan, terkait persidangan di Pengadilan Tipikor pun masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan. Sejauh ini pihaknya masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengecekan Suhu Tubuh Pengunjung KPK

Petugas pengamanan gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke gedung KPK. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.

"Dan bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kami imbau untuk tidak melakukan kunjungan," kata Ali.

Adapun, untuk saksi yang memiliki suhu tubuh tinggi, akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik kesehatan KPK. Sedangkan pengunjung biasa disarankan segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat

Untuk pegawai KPK, kata Ali, pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona dan saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus corona tersebut.

Pihak Biro Umum KPK, tambah Ali, telah memastikan ketersediaan cairan antiseptik dengan rutin diisi ulang di beberapa area di tiap lantai gedung KPK.