Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan 49 Warga Negara (WN) China sudah menjalani rangkaian pemeriksaan medis sebelum tiba di Tanah Air pada Minggu, 15 Maret 2020 kemarin.
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, 49 WN China itu sudah dikarantina di Thailand selama kurang lebih 14 hari.
"Berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Arvin mengatakan, usai dikarantina di Thailand, 49 WN China tersebut kemudian terbang dan tiba tiba di Tanah Air pada 15 Maret 2020. Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta.
"15 Maret 2020 Warga Negara Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut," kata Arvin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laik Masuk Indonesia
Berdasarkan pemeriksaan kesehatanan tersebut, akhirnya Imigrasi menyatakan 49 WN China tersebut laik masuk wilayah kedaulatan NKRI. Menurut Arvin, mereka ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Menurut Arvin, 49 WN China itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
"(Visa) itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja," ujar Arvin
Advertisement