Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota untuk membahas penanganan penyebaran Covid-19. Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai karantina.
Tito menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berada di bawah kewenangan Presiden Jokowi.
Baca Juga
"Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ucap Tito saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Mantan Kapolri itu menuturkan bahwa karantina wilayah berkaitan dengan segi ekonomi yang mana menurutnya, akan berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Jika faktor ini ditelaah lagi, kata Tito, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 kewenangan itu secara absolut berada di tangan presiden.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat. Salah satunya yakni rekayasa jam operasional transportasi publik di Jakarta.
Dia berharap masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI.
"Dalam rangka mengurangi interaksi secara fisik dan kami berharap seluruh warga Jakarta menaati. Kalau kita menaati ini, maka Jakarta tidak perlu ditutup," kata Anies di Balai kota, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Maret 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Atur Operasional Kendaraan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan dengan mengurangi interaksi fisik, berarti lockdown tidak akan dilakukan di Jakarta. Dia menyebut lockdown hanya dilakukan bila masyarakat tidak menjalankan aturan yang ada.
"Bila warga mengikuti anjuran tinggal di rumah, maka Insyaallah kita tidak harus melakukan dalam bentuk peraturan yang enforcement-nya (penegakan hukum) juga tidak sederhana," ucapnya.
Anies juga mengatur jam operasional transportasi di Jakarta. Ketiga transportasi itu hanya akan beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja. Bahkan jumlah bus dan rangkaian kereta juga akan dikurangi.
"Rangkaian MRT yang setiap hari ada 16 rangkaian akan berubah menjadi empat rangkaian," ujarnya.
Jadwal kedatangan kata Anies juga menjadi lebih lama yakni 20 menit sekali. Sebelumnya kedatangan kereta MRT setiap 5-10 menit sekali. Selanjutnya untuk LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit sekali menjadi 30 menit sekali.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement