Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja proses santunan korban kecelakaan bus ALS di Tol Merak. Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka.
Baca Juga
Ini Gagasan Pramono-Rano Terkait Transportasi dan Tata Kelola Sampah di Jakarta
Rayakan Keberagaman Budaya, Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Kebangsaan Bertema 'Kembang Setaman Harmoni Nusantara'
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea
Kecelakaan Tragis terjadi pada Selasa – Dini Hari tanggal 17 Maret 2020 pukul 00.20 WIB di Tol Merak - Tangerang Km 94.400/B dari arah Merak menuju ke arah Tangerang - Jawa Barat yang melibatkan Bus ALS dengan Truk Trailer mengakibatkan 5 orang Penumpang Bus ALS meninggal dunia dan 4 orang luka-luka dirawat di RS. Krakatau Medika Cilegon.
Advertisement
“Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan Polisi dan Rumah Sakit untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit” terang Amos.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban dan memastikan proses penjaminan korban luka-luka di RS. Krakatau Medika Cilegon dapat berjalan dengan lancar, sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia diupayakan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam.
(*)