Sukses

HEADLINE: Pemerintah Perpanjang Status Darurat Corona jadi 91 Hari, Langkah Tepat?

BNPB memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia, hingga 29 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

Dalam surat keputusan yang beredar pada Selasa (17/3/2020), Kepala BNPB memutuskan:

 

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, status keadaan tertentu darurat ditetapkan pada 28 Januari 2020 pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Saat itu diperlukan status karena ketika itu belum ada daerah atau pemerintah pusat menentukan status keadaan tertentu darurat. Hingga akhirnya disetujui Menko PMK dan keluarlah status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020.

"Kemudian karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang lagi. Karena sampai saat ini belum ada daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Supaya lebih fleksibel karena kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata dia.

Dia mengatakan, presiden telah meminta kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan dua status darurat di wilayahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat.

"Untuk siaga darurat, mungkin yang belum ada kasusnya mungkin bisa jaga-jaga. Kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah banyak positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain. Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan Ketua Gugus Tugas, Kepala BNPB," kata dia.

Agus menjelaskan, jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

"Karena kita harus bekerja, kita harus keluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semua ini, terutama mengeluarkan dana siap pakai di BNPB," kata Agus.

Agus menambahkan, kasus Covid-9 ini bisa disebut bencana non-alam ini sebagai bencana skala nasional. Karena dengan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi di Indonesia, baik TNI, Polri, serta dunia usaha dan lainnya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19.

Infografis Status Darurat Corona di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah memiliki perhitungan dan data yang akurat, sehingga akhirnya memperpanjang masa darurat Covid-19. Pemerintah juga dinilai mempunyai peta persebaran potensi eskalasi pasien positif Corona dan juga memiliki skenario penanganan berbagai pola.

"Dalam berbagai data yang masuk ini tentu kalau andai kata kita perkirakan puncaknya sudah penurunan, pasti strateginya berbeda. Tapi memang kan puncaknya belum bisa diprediksi dan diduga, jadi penanganannya ini diperpanjang karena kita belum tahu pola persebaran itu tadi," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Melki pun menilai, pemerintah juga memilki skenario dan memperhitungkan penanganan Corona terkait masa darurat, apalagi bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri. Dia mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid, maka beberapa cara bisa dilakukan, seperti diam di rumah, tidak berada keramaian, serta menjaga jarak

"Dan salah satunya ini diperpanjang, sehingga kita tak berasumsi bahwa sebelum Lebaran sudah beres. Jadi andai kata belum benar kita redakan betul ini kondisinya kita sudah siap, jadi sikap kita itu lebih baik mencegah daripada mengobati," kata dia.

Melki mengatakan, DPR tidak bisa mengharapkan ada kondisi ideal dalam penanganan Corona yang dilakukan pemerintah. Sebab, menteri saja sudah terjangkit Covid-19. 

"Kita belum tahu lagi siapa yang akan kena. Jadi kita jangan jadi penonton saja dan mengamati saja, kita harus ambil bagian penting dari ini. Pemerintah itu dikasih masukan iya dan tidak harapkan pemerintah saja," ucap dia.

Mengenai adanya desakan sejumlah pihak agar dilakukan lockdown, kata dia, yang perlu dilakukan adalah meminimalisasi penularan dan mengobati mereka yang terjangkit. Apalagi Indonesia negara yang memiliki banyak pulau, tidak seperti Malaysia.

"Tentu masih ada yang kurang, seperti APD dan perawat medis, tapi bukan berarti penanganannya tidak jalan. Jadi saya imbau kepada daerah jangan selalu berpatokan standar WHO, standar WHO tidak bisa dihadirkan di seluruh wilayah kita karena kita tahu ada masalah distribusi alat kesehatan dan APD-nya, karena faktor bahan bakunya kan dari China, jadi pabrik belum bisa berproduksi maksimal," kata Melki.

Sehingga, dia berharap semua pihak seperti pihak rumah sakit, TNI, Polri, BUMN, swasta, tenaga mahasiswa kedokteran berpartisipasi memaksimalkan upaya agar masyarakat tak terkena virus.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menambahkan, yang harus menyikapi hal ini bukanlah BNPB, tetapi langsung diketuai presiden karena otoritasnya lebih tinggi.

"Dan jangan hanya diperpanjang saja statusnya, tapi tak dilakukan apa-apa, karena saya masih menemukan sejumlah persoalan di sejumlah RS rujukan yang ternyata belum ada kesiapan yang jelas dalam menerima pasien. Gimana kalau nanti membeludak? Akan tidak siap lagi," kata dia kepada Liputan6.com.

Nihayatul mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan. "Saya ingin memastikan test kit-nya sudah ada berapa, data pemerintah bagaimana, dan bagaimana kesiapan tim medis di RS rujukan, dan bukan hanya di RS rujukan, tapi di puskesmas, tim medisnya siap," kata dia.

 

Pengamat Kebijakan Publik Pheni Chalid menilai, status darurat Covid-19 memang harus diperpanjang mengingat masa inkubasi virus tersebut dan penyebarannya yang masih belum terdeteksi dengan baik. Selain itu, ada sikap kurang ketat di Indonesia saat virus tersebut sudah merebak di berbagai negara.

Dia pun menilai, tidak perlu dilakukan lockdown secara penuh. Yang harus dilakukan adalah melakukan lockdown parsial atau seperti isolasi terbatas seperti saat ini.

"Jadi saya setuju kalau kita ingin safe, jadi waktu yang menentukan itu. Kalau negara lain deteksi satu per satu dia telah berhubungan dengan siapa langsung dilacak. Mungkin tidak lockdown penuh, tapi untuk 90 hari itu oke untuk Indonesia sudah cukup itu," kata dia kepada Liputan6.com

Dia pun menilai, kebijakan lockdown yang parsial dilakukan karena, alat dan dokter di Indonesia masih terbatas. Selain itu, hanya ada beberapa rumah sakit, misalnya di DKI Jakarta, yang bisa menerima pasien positif Covid-19.

Pheni Chalid mengatakan, kalau diberlakukan lockdown secara keseluruhan, maka risikonya adalah pemerintah harus bekerja keras mempersiapkan semuanya. Misalnya, perlengkapan untuk petugas kesehatan harus lengkap, suplai bahan pokok, hingga obat-obatan juga harus lengkap.

"Dan itu hanya tergantung dari pemerintah. Nah, pemerintah kita tidak begitu efektif kan dalam penanganan dalam hal kasus-kasus kaya ini saja. Hadapi Covid-19, enggak ada respons sudah Wuhan sudah sekian banyak, kita merasa belum ada. Setelah ada beberapa meninggal baru oh sudah di mana mana, seminggu ini sudah ribut lalu menjadi menakutkan karena tiba tiba sudah ke mana-mana," kata dia.

"Itu kalau di negara yang tidak ketat memantau, peralatan terbatas, hanya waktu yang bisa memungkinkan bisa meredakan Covid-19 itu," imbuh dia.

Agar lockdown parsial ini efektif, maka masyarakat harus mengurangi aktivitasnya. Lockdown parsial atau terbatas ini, kata dia, masih ada ruang untuk masyarakat mencari kebutuhannya, tapi dengan ekstra waspada.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota untuk membahas penanganan penyebaran Covid-19. Dia pun menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berada di bawah kewenangan Presiden Jokowi.

"Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ucap Tito saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (17/3/2020).

Mantan Kapolri itu menuturkan bahwa karantina wilayah berkaitan dengan segi ekonomi yang mana menurutnya akan berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Jika faktor ini ditelaah lagi, kata Tito, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 kewenangan itu secara absolut berada di tangan presiden.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Status Darurat di Daerah

Sejumlah daerah telah memutuskan status darurat terkait dengan penyebaran dan penanganan Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan Medan ditetapkan berstatus siaga darurat virus Corona Covid-9 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Joko Widodo.

Penetapan status siaga darurat didapat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Akhyar bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Tujuan kita semua sama, memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Akhyar, Senin, 16 Maret 2020.

Pemkot Medan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stakeholder, termasuk perkantoran dan pelaku usaha untuk menyediakan hand sanitizer ataupun sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga bergerak cepat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona alias Covid-19 setelah meninggalnya satu pasien positif corona di RSUD dr Moewardi Solo.

Keputusan itu diambil setelah Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Jumat malam, 13 Maret 2020.

Setelah menetapkan status tersebut, menurut Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy itu, Pemkot Solo meniadakan kegiatan Car Free Day yang menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap Minggu pagi mulai pukul 06.00 hingga 09.0 WIB.

Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan madrasah diliburkan. Sebagai gantinya, para siswa diharuskan untuk belajar di rumahnya masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Untuk SMK dan SMA karena masih ujian tidak libur, tapi setelah ujian selesai diliburkan.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19 usai menggelar rapat dengan jajarannya, Sabtu, 14 Maret 2020.

"Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Maret 2020.

Wahidin Halim mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga, hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas di mana saja.

Sekolah tingkat SMA sederajat diliburkan mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga Senin, 30 Maret 2020. Namun bagi siswa tingkat SMA sederajat yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN), tetap masuk sekolah seperti biasa atau tidak diliburkan

Di Papua, status menjadi siaga darurat. Pemerinta setempat meliburkan sekolah di 29 kabupaten/kota selama 14 hari. Kemudian ASN bekerja dari rumah 14 Hari. Penetapan siaga darurat ini dilakukan karena empat orang PDP yang tersebar di Merauke, Jayapura, dan Biak Numfor

Riau juga menetapkan status siaga darurat virus Corona Covid-19. Terdapat 17 pasian diisolasi di RSUD Pekanbaru, Tembilahan, dan Kota Dumai. Sembilan pasien dinyatakan negatif dan sudah diperbolehkan pulang.

Pemprov mengeluarkan kebijakan sekolah dari TK hingga SMA diliburkan. Beberapa perguruan tinggi juga meliburkan mahasiswa. PNS masih bekerja di kantor dan dinas kesehatan menambah beberapa rumah sakit rujukan untuk pasien terdapat gejala.

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan mengunci sebagian aktivitas rutin (local lockdown) masyarakat. Local Lockdown dilaksanakan dalam kurun waktu dua pekan ke depan, dimulai Senin, 16 Maret 2020. 

"Kami memutuskan situasi yang disebut local lockdown,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Balikpapan, Senin.

Pemprov Kaltim meminta masyarakat efisien dalam beraktivitas di luar rumah. Aktivitas dimaksud berupa kegiatan belajar mengajar sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ibadah dan lainnya.

Hadi memerintahkan dinas pendidikan kota/kabupaten meliburkan proses belajar mengajar selama dua pekan ke depan. Agenda ujian nasional pun terpaksa ditunda menunggu pemberitahuan lebih lanjut. 

Kemudian di Gorontalo, statusnya Siaga Darurat. Ada dua kabupaten yang meliburkan sekolah, yaitu Bone Bolango dan Gorontalo Utara.

ASN dilarang laksanakan perjalanan dinas keluar daerah. Tempat-tempat pelayanan publik dan tempat umum, seperti mal dan lain-lain, disediakan pencuci tangan dan ada petugas pengecek suhu badan. Kota Gorontalo membetuk satgas C-19. Saat ini tengah diisolasi satu orang yang suspect Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster juga mengambil keputusan tegas dengan menetapkan status siaga untuk penanggulangan Covid-19. "Pemerintah Provinsi Bali menetapkan keputusan gubernur tentang penetapan status siaga penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali," kata Koster.

Dia mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar-warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, dan jangan bepergian ke luar kota atau pulang kampung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan status darurat di daerahnya kepada kepala daerah. Pasalnya, Jokowi menilai tingkat penyebaran virus corona Covid-19 derajatnya bervariasi di setiap daerah.

"Saya minta kepada seluruh gubernur, kepada seluruh bupati, kepada seluruh wali kota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar untuk menelaah situasi yang ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Minggu, 15 Januari 2020.

Kendati begitu, para kepala daerah tetap diminta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ke BNPB untuk menentukannya.

Jokowi juga menegaskan, pemerintah saat ini tidak berpikir akan melakukan kebijakan lockdown. Kebijakan itu pun merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.

"Saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegas Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Senin, 16 Maret 2020.

Dia menambahkan, ada langkah lain selain lockdown dalam menangkal penyebaran Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan yang sifatnya memutus mata rantai penyebaran virus.

"Yang penting dilakukan bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, jaga jarak, dan mengurangi keramaian orang yang membawa risiko besar penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.

Dia meminta kepada semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, untuk menjadikan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Letjen TNI Doni Monardo sebagai satu-satunya rujukan dalam mencari informasi mengenai penyebaran virus corona.

"Untuk menghidari kesimpangsiuran informasi, saya minta Satgas Covid-19 menjaga satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat," ucap Jokowi saat menggelar konferensi pers di istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Maret 2020.

Namun demikian, bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh memutuskan hal apa pun terkait penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah tetap diperbolehkan mengambil kebijakan, tapi untuk hal-hal tertentu dan skala yang lebih kecil.

"Untuk hal-hal kebijakan besar, agar berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 atau menteri terkait,” ucap dia.

Bukan hanya itu, Jokowi juga mengatakan bahwa ke depannya kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait virus Corona akan ditelaah lebih mendalam sebelum diumumkan ke masyarakat. Dia tak mau keputusan yang diambil justru memperburuk keadaan.

"Semua kebijakan baik kebijakan pempus maupun kebijakan pemda akan dan harus ditelaah secara mendalam," jelasnya.

"Agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan," imbuh Jokowi

Dia juga meminta para kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan virus corona atau Covid-19. Dia mewanti-wanti agar setiap kebijakan yang diputuskan tak membuat masyarakat menjadi panik.

3 dari 3 halaman

Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah

Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia bertambah. Hingga Selasa, 17 Maret 2020 pukul 15.45 WIB, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 172 orang dari hari sebelumnya dilaporkan 134 orang.

"Tadi malam saya cek lagi ada penambahan kasus di data sore sampai malam hari sebanyak 12 kasus sehingga tanggal 15 menjadi 146 kasus," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa.

"Kemudian kita input datanya ada penambahan 20 dari pemeriksaan spesimen Balitbangkes dan ditambah 6 orang dari spesimen yang diperiksa Unair Surabaya. Sehingga total 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5 orang," imbuh dia.

Yurianto memastikan, secara umum pasien positif Covid-19 yang dirawat dalam kondisi membaik. Dari total 172 orang positif Covid-19, sembilan orang di antaranya dinyatakan sembuh. 

"Ada 9 orang dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Dan ada beberapa orang lagi dengan pemeriksaan pertama negatif, tinggal pemeriksaan kedua tunggu dua hari lagi. Nanti kalau negatif bisa pulang," kata Yurianto.

Dia mengatakan, pasien positif terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta. "Penambahan terbanyak dari DKI Jakarta, kemudian dari Jatim (jawa Timur), kemudian dari Jateng (Jawa Tengah), dan dari Kepri (Kepulauan Riau)," ujar Yurianto.

Yurianto memaklumi jumlah pasien positif terbanyak berada di Jakarta, mengingat tingginya mobilitas warganya yang memungkinkan potensi penyebaran lebih besar.

"Dari 172, kasus terbanyak di DKI. Kita akui pintu gerbang masuk negara di DKI cukup besar," katanya. 

Dia juga menjelaskan, beberapa penambahan pasien Covid-19 adalah hasil dari tracing yang dilakukan jajaran Dinas Kesehatan setempat serta berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami bersyukur bahwa cukup banyak yang bisa didapatkan," kata Yurianto.

Dia menyebut bahwa ke depannya akan ada penambahan pasien positif Covid-19, yang jumlahnya cukup signifikan. Hal itu disebabkan penelusuran (tracing) yang dilakukan pemerintah kepada orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien positif.

Untuk itu, dia pun meminta agar orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif corona agar dapat melakukan tes kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Beberapa di antara mereka ada yang diputuskan dilakukan swab (usap lendir) dalam rangka pemeriksaan virus dan ada yang tidak diarahkan swab," ujar Yurianto.

"Tapi seluruhnya akan kami awasi. Paling tidak untuk pahami Covid-19 ini apa dan bagaimana mencegahnya," sambung Yurianto.

Dia menambahkan, orang yang mengalami dan merasakan gejala Covid tidak berat seperti batuk dan flu saja bisa melakukan self isolated di rumah, tidak perlu ke rumah sakit. Isolasi di rumah, kata dia, bukan yang sulit, meski begitu tetap membutuhkan komitmen.

Komitmen berasal dari pasien dan keluarga. Pasien yang melakukan isolasi sendiri di rumah juga tetap harus jaga jarak atau social distancing.

"Pasien yang isolasi di rumah, tetap harus pakai masker, tidak pakai alat makan bersama, lalu pastikan asupan gizinya cukup," ucapnya.

Yuri juga mengingatkan agar pasien tersebut tidak melakukan kontak dekat dengan keluarga tanpa adanya perlindungan yang memadai.

"Kalau memungkinkan, tidak tidur bersama dalam satu ruangan. Tetapi, itu bukan sesuatu yang mutlak," pungkas Yurianto.