Liputan6.com, Jakarta Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan jajaran Bea Cukai di berbagai daerah secara gencar. Pada periode Maret 2020 ini, setidaknya ada 6 kantor Bea Cukai yang menambah daftar panjang penindakan rokok ilegal.
“Penindakan tersebut dilakukan guna memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah yang telah memenuhi ketentuan cukai,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat.
Baca Juga
Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada 9 Maret 2020 lalu berhasil menggagalkan 418.000 batang rokok ilegal dengan nilai ditaksir mencapai Rp424.270.000. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan keberhasilan penyitaan rokok ilegal ini atas sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Sumatera Utara.
Advertisement
"Bermula atas informasi yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa ada mobil jenis pick up bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara menuju Aceh,” ungkapnya.
Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Di hari yang sama Bea Cukai Pasuruan juga berhasil menggagalkan peredaran 405.000 batang rokok ilegal.
“Nilai barangnya ditaksir mencapai Rp413.100.000. Penindakan dilakukan di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kepala Kantor Pasuruan, Hannan Budiharto.
Selain itu, pada 10 Maret 2020, Bea Cukai Pasuruan kembali menindak minuman keras ilegal berbagai merek sejumlah 155 botol. Barang yang ditaksir seharga Rp13.800.000.
Pada 11 Maret 2020, Bea Cukai Probolinggo juga berhasil mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang berhasil diringkus setelah petugas melakukan tiga hari pengintaian di sebuah gudang di daerah Senduro.
“Dari penindakan yang dimulai dari 8 Maret ini petugas berhasil mengamankan 2.469.500 batang senilai Rp1.465.203.000. Selain rokok ilegal tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial SY,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan.
Di hari yang sama Bea Cukai Purwokerto juga berhasil mengamankan 92.000 batang rokok ilegal di Desa Panggirsari, Banjarnegara.
“Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp 156.400.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut berupa mobil, barang bukti rokok, dan terperiksa diamankan di kantor Bea Cukai Purwokerto,” ungkap Nelson Hasoloan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur yang juga telah melakukan penyerahan berkas perkara atas penindakan 20.000 batang rokok ilegal senilai Rp203.000.000 yang dibawa dari Tembilahan.
"Kami akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Advertisement