Liputan6.com, Tangerang - Untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran No. 443/1097-Bag.Huk/2020, terkait anjuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Meski begitu, tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.
Baca Juga
"Tadi kita membahas kaitan kerja dirumah, nanti akan diatur oleh masing-masing OPD-nya karena mereka bukan libur tapi mereka bekerja dirumah," kata Arief usai menggelar Rapat Tindaklanjut Penanganan Virus Covid-19 di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Pegawai yang diprioritaskan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya, adalah yang punya gejala sakit, ibu hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anak usia sekolah, serta punya riwayat bepergian ke luar negeri.
"Kalau pejabat semua standby, tapi nanti tetap diatur sama kepala dinasnya. Misalnya Bagian Setda, Pak Sekda nanti ngatur, staf yang ini boleh kerja di rumah, yang ini harus kerja dikantor," jelas Arief.
Namun, ada juga ASN ataupun honorer yang tetap harus ngantor atau bekerja seperi biasa. Seperti petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kebersihan, dan dinas lain yang mengurusi bagian pemeliharaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Menerima Kunker
Bukan hanya mengatur pola kerja anak buahnya, Arief juga mengaku pihaknya untuk sementara tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain.
"Kita juga tidak menerima kunker dari daerah lain untuk sementara waktu," ujarnya.
Â
Advertisement