Sukses

Cegah Covid-19, Rutan dan Gedung KPK Akan Disemprot Disinfektan Besok

Sebelumnya, KPK juga membatasi kunjungan untuk tahanan kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyemprot seluruh area gedung Merah Putih. Tak hanya itu, semua rumah tahanan (Rutan) juga akan disemprot demi meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai, baik di Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK, termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Rencananya, penyemprotan akan dilakukan pada Rabu 18 Maret 2020 besok hingga Kamis 19 Maret 2020 lusa. Penyemprpotan bahan kimia tersebut akan dilaksanakan selama dua hari sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai.

"Kegiatan rencana dilaksanakan selama dua hari, dimulai esok jam 07.00 pagi sampai selesai, dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan Pelayanan Umum termasuk ruang Pers, selanjutnya seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga membatasi kunjungan untuk tahanan kasus dugaan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke para tahanan.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujar Ali Fikri.

Dia mengatakan, tak hanya kepada pengunjung, terhadap tahanan pun dilakukan hal yang sama. Suhu tubuh mereka diperiksa terlebih dahulu sebelum bertemu.

Meski demikian, Ali mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di rumah tahanan (rutan).

"Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aktivitas Berjalan Normal

Sebelumnya, KPK menyatakan hingga kini pemeriksaan dan persidangan di lembaga anti rasuah masih berjalan seperti biasa.

"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (16/3/2020).

Ia menambahkan, terkait persidangan di Pengadilan Tipikor pun masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan. Sejauh ini pihaknya masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Petugas pengamanan gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke gedung KPK. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.

"Dan bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kami imbau untuk tidak melakukan kunjungan," kata Ali.

Â