Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menutup kunjungan ke rumah tahanan (rutan) demi meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kunjungan ke rutan KPK mulai ditutup sejak, Rabu 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
"Layanan kunjungan ke rumah tahanan KPK akan ditutup mulai 18 hingga 31 Maret 2020. Kunjungan akan dibuka kembali pada Rabu, 1 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Para tahanan di rutan KPK sendiri biasanya menerima kunjungan keluarga maupun kerabat tiap Senin dan Kamis. Untuk sementara, para tahanan tak bisa ditemui, namun para tahanan masih diperbolehkan menerima barang kunjungan pada Senin dan Kamis.
Advertisement
"Barang kunjungan untuk tahanan, tetap diterima sesuai dengan jadwal seperti biasa," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penasihat Hukum Diizinkan
Ali menyebut, yang diizinkan bertemu dengan para tahanan hanya tim penasihat hukum. Namun tetap harus mengikuti prosedur pengamanan kesehatan yang ketat sebelum bertemu tahanan.
"Khusus untuk penasihat hukum, dipersilakan untuk melakukan kunjungan seperti biasa dengan tetap memperhatikan imbauan tentang antisipasi penyebaran Covid-19," kata Ali.
Advertisement