Sukses

Top 3 News: Status Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Top 3 news, Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, tertulis masa perpanjangan status darurat Corona berlaku selama 91 hari.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status darurat virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Atau berlaku selama 91 hari, terhitung mulai dari tanggal 29 Februari. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

Alasan status darurat Corona diperpanjang lantaran pemerintah melihat jumlah pasien positif Corona meningkat di sejumlah daerah. Seperti di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau. 

Oleh sebab itu sebagai tindak pencegahan agar virus Corona tak meluas, imbauan untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tengah dilakukan.

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona yang dinyatakan meninggal dunia bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya lima pasien positif Covid-19 dilaporkan meninggal.

Hingga Selasa, 17 Maret 2020, pukul 15.45 WIB, kini total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 172. Sementara mereka yang sembuh dilaporkan 9 orang.  

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa 17, Maret 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Status Darurat Virus Corona 91 Hari, Terhitung 29 Februari hingga 29 Mei 2020

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.

Hal itu tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Gugatan Class Action Korban Banjir Diterima, Anies Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1 T

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Apa yang menjadi syarat hingga gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim?

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Bertambah Jadi 7 Orang

Pemerintah menyatakan jumlah pasien yang meninggal dunia akibat virus corona (COVID-19) bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, pemerintah mengatakan ada lima orang yang meninggal.

"Tujuh (yang meninggal)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Menurut dia, angka pasien yang meninggal cepat berubah dan dinamis. Salah satu pasien yang meninggal berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Sementara iti, hingga Selasa, 17 Maret kemarin, pukul 15.45 WIB, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 172 orang dari hari sebelumnya dilaporkan 134 orang.

 

Selengkapnya...