Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19 RPTRA di Seluruh Jakarta Tutup Dua Pekan

Selama penutupan, pemerintah akan membersihkan dan menyemprot seluruh RPTRA di Jakarta dengan disinfektan.

Liputan6.com, Jakarta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah DKI Jakarta ditutup sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global dan bencana nasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, RPTRA di Ibu Kota ditutup selama 14 hari atau dua pekan akibat Covid-19. RPTRA akan kembali dibuka untuk umum pada 28 Maret 2020.

"Penutupan dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa isolasi bagi virus Corona. Selama itu juga, dilakukan pembersihan area RPTRA atau Taman Maju Bersama," ucap Tuty saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Tuty mengatakan, selama penutupan pihaknya akan semua RPTRA dengan disinfektan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di ruang terbuka. Untuk diketahui bahwa jumlah RPTRA di DKI Jakarta sebanyak 312.

"Sambil tutup untuk publik juga dilakukan pembersihan setiap hari, dilakukan disinfektanisasi. Dan tetap dilakukan penjagaan, baik melalui CCTV maupun patroli oleh pengelola RPTRA," ucap Tuty.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai Instruksi Gubernur DKI

Tuty mengatakan, penutupan RPTRA ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Jadi imbauan social distancing atau membatasi diri dalam berinteraksi sosial bisa dilakukan oleh masyarakat. Kalau RPTRA ini bisa berkerumun, bisa bersentuhan fisik, pegang benda di sana dan selainnya. Penularan bisa melalui benda, bisa sentuhan orang dengan orang, kita mencegah untuk itu," lanjut Tuty.

Tuty menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi resminya bisa dengan mengakses media sosial Instagram @dppappdki

 

Tri Yuniwati Lestari/Merdeka.com