Sukses

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut, Nurdin akan mengajukan pleidoi pada 2 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp 7,462 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS.

"Menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata JPU Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dan kedua dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Nurdin Basirun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata jaksa Asri seperti dikutip Antara.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Nurdin.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa Asri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Dakwaan untuk Nurdin

Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata jaksa Asri.

Atas tuntutan tersebut, Nurdin akan mengajukan pleidoi pada 2 April 2020.

Â