Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus teror air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang dakwaan akan dihelat pada Kamis, 19 Maret 2020 besok.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan bersama tim advokasi Novel Baswedan.
"Besok Insyaallah pembacaan dakwaan, atau sidang pertama terkait kasus Bang Novel itu di PN Jakarta Utara. Nanti kami dari WP KPK, sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa," ujar Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Yudi berharap, besok tidak ada suatu hal apa pun yang menghalanginya untuk menghadiri sidang Novel. Apalagi, sidang berlangsung di tengah situasi bencana nasional dan pandemi global virus corona atau Covid-19.
"Kami akan datang jika memang memungkinkan, untuk ke sana sambil melihat situasi yang ada. Karena (sidang dakwaan) ini menjadi penting juga," kata dia.
Yudi berharap, dalam sidang nanti jaksa penuntut umum (JPU) mampu membongkar secara gamblang bagaimana teror terhadap Novel Baswedan terjadi. Terlebih jika penuntut umum turut menyebut dalang di balik aksi teror dalam dakwaan tersebut.
"Kami harapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan Bang Novel. Kedua juga terkait dengan siapa saja pelakunya. Jadi kami harapkan seperti itu," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas Perkara Diterima Pengadilan
Sebelumnnya, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).
Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.
Ketiganya, yaitu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
Advertisement