Sukses

Jaksa Agung Didorong Bongkar Korupsi Jiwasraya ke Level Lebih Tinggi

Penegakan hukum terus berjalan meski di saat yang sama Indonesia juga sedang fokus mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tak main-main untuk terus membongkar kasus korupsi. Terakhir, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menelisik aset-aset tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya, kendati selama ini telah menyita senilai Rp 13,1 triliun.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa penelisikan kasus ini terus berkembang. Ia memastikan Kejaksan Agung akan terus mengejar untuk mengembalikan kerugian negara.

Menurut dia, aset-aset para tersangka yang telah disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung nilainya mencapai Rp 13,1 triliun, sedangkan perhitungan BPK Rp 16,9 triliun.

ST Burhanuddin juga memastikan sampai kapan pun akan mengejar dan mencari harta-harta atau aset-aset dari para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp 16,9 triliun.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai bahwa dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, langkah Kejagung patut diapresiasi.

"Lebih-lebih bila Kejaksaan Agung berhasil membongkar kasus ini ke level lebih tinggi sampai dengan mengawal putusan," kata Isnur.

Hal yang sama disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Dia sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus mega-korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

Bahkan, ujar dia, penegakan hukum terus berjalan meski di saat yang sama Indonesia juga sedang fokus mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kinerja penegakan hukum tidak boleh surut walaupun ada virus Corona. Penegakan hukum yang baik akan memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa," kata Siti Zuhro saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kualitas Penegakan Hukum

Zuhro mengatakan, Corona dan korupsi sama-sama persoalan di Indonesia yang sangat darurat. Keduanya harus sama-sama diatasi hingga tuntas. Dan karena itu pula, di bawah ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung mampu menopang visi besar Indonesia, yaitu menunjukkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.