Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis 19 Maret 2020Â besok.
Tim Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya kemungkinan absen pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Hal ini karena kondisi kesehatan mata Novel yang sedang menurun.
"Kondisi mata makin memburuk, jadi kemungkian besok enggak bisa hadir," kata Saor saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Saor mengatakan, ketidakhadiran Novel Baswedan akan digantikan oleh tim pengacara dan tim pemantau untuk mengawal jalannya persidangan.
"Sedang kita listing siapa saja yang ikut besok. Di antaranya dari Koalisi Masyarakat Sipil," ujar dia.
Soar berharap Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dapat mengungkap dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kami berharap betul jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3 Majelis Hakim Kasus Novel
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
Advertisement