Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi kepada publik tentang kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara.
Herman menilai, kegaduhan yang dibuat Polda Sultra seharusnya tidak diperlukan di tengah keseriusan pemerintah menghadapi wabah Covid-19.
Baca Juga
"Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pascainsiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, Idham harus mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Polda Sulawesi Tenggara. Dia juga meminta kepolisian dan Imigrasi membangun koordinasi yang baik agar peristiwa demikian tidak terulang.
"Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara. Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata politikus PDIP itu.
Kasus ini bermula dari video viral kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra. Pada video yang beredar dikaitkan dengan narasi penyebaran virus Corona karena virus tersebut berasal dari China.
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam membantah narasi tersebut. Dia mengatakan, WNA China itu merupakan TKA yang bekerja di perusahaan permurnian nikel di Konawe, dan baru kembali dari Jakarta untuk memperpanjang visa.
Namun, keterangan itu langsung dibantah Kakanwil Kemenkum HAM Sultra Sofyan, bahwa TKA itu baru tiba dari China setelah transit di Thailand.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Dikarantina
Herman mengingatkan, sudah ada Peraturan Menkumham Tahun 2020 bahwa seluruh WNA yang masuk ke Indonesia harus dikarantina selama 14 hari. Sementara, 49 TKA itu belum dikarantina.
"Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, 49 TKA asal China itu belum dikarantina," kata Herman.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement