Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus penyeragan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini, Kamis (19/3/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan bersama tim advokasi Novel Baswedan.
"Nanti kami dari WP KPK, sebagai bagian advokasi Bang Novel akan datang ke sana sambil melihat situasi, kemudian nanti akan melihat dakwaannya seperti apa," ujar Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 18Â Maret 2020.
Advertisement
Yudi berharap, tidak ada suatu hal apa pun yang menghalanginya untuk menghadiri sidang Novel. Apalagi, sidang berlangsung di tengah situasi bencana nasional dan pandemi global virus corona atau Covid-19.
"Kami akan datang jika memang memungkinkan, untuk ke sana sambil melihat situasi yang ada. Karena (sidang dakwaan) ini menjadi penting juga," kata dia.
Yudi berharap, dalam sidang nanti jaksa penuntut umum (JPU) mampu membongkar secara gamblang bagaimana teror terhadap Novel Baswedan terjadi. Terlebih jika penuntut umum turut menyebut dalang di balik aksi teror dalam dakwaan tersebut.
"Kami harapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan Bang Novel. Kedua juga terkait dengan siapa saja pelakunya. Jadi kami harapkan seperti itu," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Novel Absen
Tim Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya kemungkinan absen pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Hal ini karena kondisi kesehatan mata Novel yang sedang menurun.
"Kondisi mata makin memburuk, jadi kemungkian besok enggak bisa hadir," kata Saor saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Saor mengatakan, ketidakhadiran Novel Baswedan akan digantikan oleh tim pengacara dan tim pemantau untuk mengawal jalannya persidangan.
"Sedang kita listing siapa saja yang ikut besok. Di antaranya dari Koalisi Masyarakat Sipil," ujar dia.
Soar berharap Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dapat mengungkap dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kami berharap betul jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
Advertisement