Liputan6.com, Jakarta - Genderang perang melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 terus dilakukan. Pemerintah dengan dukungan dari pihak-pihak terkait terus berusaha menekan penyebaran virus ini.
Juru Bicara pemerintah untuk virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, hingga Kamis (19/3/2020) ada 309 yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Yurianto mengatakan, dari total kasus yang terkonfirmasi 309 orang, 25 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, dan 15 sudah dinyatakan sembuh.
Advertisement
"Di DKI bertambah jadi 4 orang dinyatakan sembuh, total 13. Total keseluruhan kasus yang sudah sembuh ada 15 orang," kata dia dalam jumpa pers di BNPB, Jakarta.
Sedangkan kasus yang meninggal karena Covid-19 juga bertambah. Yurianto mengatakan, ada penambahan kasus yang meninggal di DKI Jakarta 5 orang, sehingga total menjadi 17 orang meninggal dunia.
"Penambahan di Jawa Tengah 1 meninggal, sehingga jumlahnya menjadi 3 orang," kata dia.
Yurianto menuturkan di Bali ada 1 orang meninggal, Banten 1 orang, DKI menjadi 17, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 3, Jawa Timur 1 dan Sumut 1.
"Maka total kematian adalah 25. Total ini kurang lebih adalah sekitar 8 persen dari total kasus yang kita rawat ini. Angka ini masih tinggi dan angka dinamis dan setiap saat jumlah kasus baru akan meningkat dengan cepat dan mudah mudahan tidak lagi yang meninggal," kata dia.
Dia menjelaskan, beberapa kasus yang meninggal karena Covid-19 berada pada bentang usia 45-65 tahun. Namun ada juga yang berusia 37 tahun.
"Kita perhatikan maka seluruhnya punya penyakit pendahulu atau kumorbid, dan sebagian besar diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kronis. Beberapa lainnya adalah penyakit paru obstruksi menahun. Maka demikian 309 terkonfirmasi positif, sembuh 15 dan meninggal 25 orang," tandas Yurianto.
Yuri menyatakan, pemerintah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjaga jarak atau social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah juga terus melakukan tracing warga yang bersinggungan langsung dengan pasien positif Covid-19. Yuri yakin, jika hal tersebut dilakukan, pemerintah optimistis kasus akibat virus Corona tersebut berkurang pada April 2020.
"Kita harap setelah dilaksanakan kegiatan dengan masyarakat, pada April mulai bisa terlihat hasilnya dan mulai terkendali," ujar Yuri.
Menurut dia, jumlah pasien positif Covid-19 memang terus naik. Dia menilai hal ini wajar dan dialami seluruh negara yang terserang virus Corona.
Terlebih pemerintah gencar tracing dan masyarakat mulai sadar akan pentingnya pemeriksaan diri terkait Covid-19.
"Sekarang naik, karena kontak tracing secara intens dilakukan sehingga makin banyak ditemukan. Kedua, kesadaran masyarakat bahwa mereka makin peduli dan mau diperiksa," kata Yuri.
Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa rapid test (tes cepat) ini diprioritaskan untuk masyarakat yang pernah berkontak dengan pasien positif corona. Sehingga, tak semua masyarakat bisa melakukan rapid tes.
"Kemudian siapa saja target (rapid test), tentunya targetnya adalah masyarakat secara luas terutama mereka-mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentu ini menjadi prioritas utama," kata Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (19/3/2020).
Menurut dia, sulit apabila metode tes acak dan massal ini dilakukan oleh seluruh masyarakat. Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 260 juta jiwa.
"Kalau seluruh masyarakat mengikuti atau mendapatkan rapid test ini mungkin juga akan sulit. Karena akan sangat banyak penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Untuk itu, nantinya tim medis dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) akan mengkaji siapa saja yang wajib menjalani rapid test.
"Mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang terdiri dari tim gabungan untuk bisa beri masukan siapa yang kira-kira wajib melakukan rapid test," jelas dia.
Doni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Wisma Altet sebagai alternatif tempat isolasi pasien terinfeksi virus Corona atau penderita Covid-19. Wisma tersebut sudah bisa digunakan pada Senin 23 Maret 2020.
"Khususnya untuk Wisma Atlet, tim gabungan telah melakukan survei ke Wisma Atlet di Kemayoran. Saat ini sudah ada 2 tower. Tidak lama lagi, hari Senin, sudah bisa berfungsi untuk sekitar 2.000 tempat tidur," kata Doni.
Dia menjelaskan, penanganan pasien Covid-19 di Wisma Atlet akan diserahkan ke gabungan satuan TNI. Tentunya, kata Doni, kualifikasinya dari bidang tenaga medis.
"Dari AD, AL, juga AU di bawah kendali dari Puskes TNI," kata Doni.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan terkait dengan penanganan isolasi pasien Covid-19. Juga terkait rute evakuasi pasien dan petugas.
"Supaya para petugas harus dalam posisi aman," lanjut Doni.
Doni juga menjelaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Erick Tohir ikut bersinergi. Mereka akan mengatur ketersediaan logistik dan hospitality.
"Telah mengatur power yang akan digunakan untuk dukungan logistik dan untuk hospitality untuk penyelenggaranya. Baik untuk unsur TNI, sebagian Polri, juga tenaga medis lainnya," ungkap Doni.
Jokowi dan Iriana Negatif
Tak hanya jajaran menteri kabinet dan sejumlah pejabat negara, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana juga melakukan tes Covid 19 untuk memastikan terbebas dari virus tersebut.
Presiden Jokowi mengumumkan hasil tes deteksi Covid-19 bahwa dia dan Iriana dinyatakan negatif Covid-19.
“Saya dan Ibu Iriana sudah tes deteksi Covid-19 empat hari yang lalu, dan sudah keluar hasil tesnya. Alhamdulillah dinyatakan negatif,” ucap Presiden, di Istana Bogor, Kamis (19/3/2020).
Jokowi berterima kasih dan apresiasi kepada tenaga medis yang sedang bekerja dan merawat para pasien yang terinfeksi Covid-19.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada para dokter, para perawat dan seluruh jajaran rumah sakit, yang sedang bekerja keras penuh dedikasi dalam melayani dan merawat para pasien yang terinfeksi Covid-19,” katanya.
Presiden Jokowi juga kembali mengimbau masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah. “Semoga kita semua diberikan kesehatan yang prima,” tutup Presiden.
Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien positif Covid-19.
"Saya minta Menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter, perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan Covid-19 ini," kata Jokowi.
Menurut dia, para dokter dan perawat berada di garda terdepan dalam menangani virus corona. Sehingga, mereka harus dilindung Alat Perlindungan Diri (APD) agar tidak terpapar corona.
"Pastikan ketersediaan APD karena mereka berada di garis terdepan sehingga tak terpapar," jelas Jokowi.
Selain itu, dia mengaku bahwa kebijakan social distancing atau pembatasan sosial akibat virus corona (COVID-19) berdampak kepada para pelaku usaha.
Untuk itu, Jokowi meminta menteri terkait menjalankan kebijakan insentif bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Saya minta Menko Perekonomian dan kementerian terkait segera menjalankan kebijakan insentif ekonomi. Utamanya bagi pelaku usaha, lebih khusus lagi pelaku UMKM yang terkena dampak penyebaran covid-19," jelas Jokowi.
Kendati begitu, dia juga mengimbau para pelaku usaha melakukan sejumlah inovasi menyusul kebijakan social distancing yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Misalnya, dengan melakukan pelayanan jarak jauh dengan internet.
"Walaupun ada kebijakan pengurangan interaksi saya minta pelaku usaha, pelaku UMKM bisa memaksimalkan penggunaan pelayanan dengan online," ujar Jokowi.
Advertisement
Jumatan di Rumah Saja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru untuk pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Ibu Kota.
Kali ini, Anies dan jajarannya mengeluarkan kebijakan untuk umat Islam tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan di rumah saja.
"Bagi umat Islam kegiatan salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dia meminta, segala kegiatan peribadahan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah, seluruhnya agar ditunda hingga dua minggu ke depan sampai kondisinya memungkinkan.
"Untuk sementara waktu, dua minggu ke depan kita pantau kondisinya serta konsekuensinya," ucap Anies.
Karena menurut Anies, dikeluarkannya kebijakan ini agar dapat mampu mencegah penyebaran virus corona Covid-19 yang jumlah kasus positifnya banyak di Jakarta.
"Semua ini dalam rangka mencegah penularan (Covid-19) menjadi lebih cepat," tutup Anies.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona atau covid-19. Ada sembilan poin yang ditekankan di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa itu dikeluarkan pada Senin 16 Maret 2020.
"Ini panduan masyarakat khususnya muslim, agar tetap beribadah tetapi berkontribusi mencegah penyebaran covid-19," tutur Asrorun Niam di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Sembilan poin itu adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement