Sukses

Salah Satu Penyerang 2 Kali Pelajari Rute Rumah Novel Baswedan

Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu 9 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempelajari rute perjalanan rumah yang menjadi targetnya.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin dijelaskan, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor matic ke Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Sabtu 8 April 2017.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik, Kamis (19/3/2020).

Fredik menjelaskan dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks. "Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujar dia.

Demikian juga, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB. "Hanya ada satu portal sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," kata JPU.

Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu 9 April 2019.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ujar dia.

Fredik mengatakan, kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan ke Ronny Bugis pada Senin tanggal 10 April 2019.

"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan Apel Pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cari Alamat di Internet

Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Adalah Ronny Bugis yang mendengarkan lebih dulu Jaksa Penuntut Umum membacakan terlebih dahulu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin menyebut yang mencari alamat Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.

"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," kata Fredik, Kamis (19/3/2020).

Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencap Novel Baswedan sebagai penghianat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," ujar dia.

Fredik mengatakan, terdakwa akhrinya memperoleh alamat rumah Novel Baswedan dari internet.

"Rahmat Kadir Mahulette menemukan alamat Novel dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia.