Sukses

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 7 Pemilik SID

Para saksi keberatan terhadap pemblokiran rekening saham untuk pengusutan dugaan korupsi di Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang sebagai saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

"Pemeriksaan hari ini semua merupakan pemilik SID (single investor identification), baik pribadi maupun korporasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Hari menjelaskan, mereka yang diperiksa sebelumnya sudah pernah diambil klarifikasi maupun verifikasi oleh tim penyidik Jampidsus. Mereka keberatan atas pemblokiran rekening saham atau efeknya (baik pribadi maupun korporasi).

"Namun karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT), sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan, dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Ketujuh saksi yang diperiksa terkait kasus Jiwasraya ini antara lain, Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time), Triwira Juniarta Tjandra, Arisandhi Indro Dwi Satio, Sandra Setiawati, Irdanul Achyar, Edmond Setiadarma, dan Alex Setyawan WK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sita Aset Benny Tjokro

Tak hanya itu, tim penyidik Jampidsus juga melanjutkan kegiatan memasang plang atas tanah milik tersangka Benny Tjokro (BT).

"Hari ini tim penyidik juga melanjutkan kegiatan pemasangan plang sita atas tanah milik Tersangka BT di wilayah Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor," pungkasnya.

 

Nur Habibie/Merdeka.com