Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah diterapkan sejak 5 Febuari 2020.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Hal ini, menurut Novie sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke RRT akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait kebijakan pembatasan lalu lintas orang sehubungan dengan pandemik Covid-19 yang akan diterapkan mulai 20 Maret 2020.
Advertisement
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, lanjut dia penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC).
Di mengimbau, bagi para penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi negara RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cegah Penyebaran Covid-9
Novie yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara, " tutup Novie.
Advertisement