Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga
Ipi mengatakan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020, kemarin.
Advertisement
"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik. Maupun yang berakhir masa jabatannya pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," jelas Ipi.
Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per-18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.
Rinciannya adalah Bidang Eksekutif mencapai 70,42% atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.
Selanjutnya Bidang Yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.
Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51, tercatat total 34 telah lapor atau sekitar 67%.
"Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang dikategorikan wajib lapor belum lapor," ucap Juru Bicara KPK bidang pencegahan ini.Â
Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tersisa tiga orang wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.
"Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," kata Ipi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Layanan Tatap Muka untuk LHKPN Masih Dibuka
Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.
"Sementara tujuh orang lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," tambahnya.Â
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi Covid-19, KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.
Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.
Menurut UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mewajibkan pejabat negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ipi.
Advertisement